Tugas Pokok :
Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas pada Gerai Pelayanan.
Fungsi :
1. Penyediaan sarana, tempat, dan/atau ruang pelayanan;
2. Penataan dan pengaturan pola pelayanan dalam penyelenggaraan MPP;
3. Pengkoordinasian ketersediaan Standar Pelayanan bagi keseluruhan pelayanan dalam MPP;
4. Penjaminan kualitas pelayanan dalam MPP sesuai dengan Standar Pelayanan;
5. Penyediaan Tata Tertib;
6. Penyediaan mekanisme, pengelolaan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat yang terintegrasi atau terhubung dengan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional dalam penyelenggaraan MPP dan
7. Pemantauan dan evaluasi penyelengaraan MPP.