Layanan Pendaftaran Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
DASAR HUKUM
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah.
PERSYRATAN
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Data Perusahaan (bila berbadan hukum).
TENTANG OSS INDONESIA
Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dimana dijelaskan bahwa pendaftaran izin usaha dilakukan secara online dan telah terintegrasi pada seluruh sektor usaha di Indonesia. Kementrian Investasi RI / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Jl. Jenderal Gatot Subroto No.44, Jakarta 12190 Indonesia. Email : kontak@oss.go.idPELAYANAN
- Layanan Pendaftaran Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
- Layanan Pendaftaran Izin Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)
Tinjau Website