Sejarah

13 November 2022

Berawal dari  studi tiru Pelayanan Publik ke AZERBAIJAN yang dilakukan oleh Tim Kementrian PANRB RI dan beberapa DPMPTSP Kabupaten/Kota se Indonesia pada akhir tahun 2017,  yang tujuannya untuk melakukan peningkatan pelayanan publik dengan cara melakukan penyediaan seluruh pelayanan publik dalam satu atap (satu tempat/gedung),  tercetuslah program pembentukan Mal Pelayanan Publik di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia.

Hal ini juga sejalan dengan penerapan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan publik pada masyarakat, tindak lanjut dari Studi Tiru dimaksud Kemenpan RB RI menetapkan Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Daerah dan Kota Samarinda terpilih menjadi salah satu penyelenggara Mal Pelayanan Publik dimaksud.

MPP Kota Samarinda melakukan Soft Lauching nya pada Januari 2019 oleh Walikota Samarinda yang kemudian diresmikan Oleh Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB RI pada 19 Desember 2019, penyelenggaraan pelayanan publik berjalan hingga sekarang dengan diikuti oleh 32 Instansi dengan rincian 16 Instansi Pemerintah Kota Samarinda, 1 Instansi Pemerintah Prov. Kaltim, 6 BUMN, 2 BUMD, 6 Kementrian/Lembaga dan 1 Lembaga Non Struktural dengan 167 Layanan.